TINDAK PIDANA INCEST (Analisis Perbandingan Hukum Pidana Islam (Jinayah) dan Hukum Pidana Indonesia)

SUNARTI, SUNARTI (2022) TINDAK PIDANA INCEST (Analisis Perbandingan Hukum Pidana Islam (Jinayah) dan Hukum Pidana Indonesia). Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM MUHAMMADIYAH SINJAI.

[thumbnail of SUNARTI.pdf] Text
SUNARTI.pdf

Download (1MB)

Abstrak

Hasil penelitian yaitu pertama, yaitu, dalam hukum
Islam pelaku incest akan dikenai hukuman mati dan dera
(Hudud) sebagaimana yang terdapat dalam Al-Qur’an dan
Hadis, dalam hal ini zina incest disamakan dengan zina biasa
apabila pelaku sudah menikah (Muhsan) maka dikenai
hukuman mati dan jika belum menikah (Ghairuh Muhsan)
maka dihukum cambuk/dera 100 kali. Sedangkan dalam
vi
hukum Indonesia pelaku Incest apabila korban masih
berstatus anak maka akan dijerat UU No. 32 tahun 2009
tentang pengganti UU No. 23 tahun 2003 tentang
perlindungan Anak, serta apabila pelaku sama-sama dewasa
maka yang menjeratnya adalah hukuman yang diatur dalam
UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Tipe Dokumen: Skripsi/Tesis/Disertasi/Laporan D3 (Skripsi)
Fakultas/Jurusan: Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam > Hukum Pidana Islam
Depositing User: asriani
Date Deposited: 25 Jan 2023 07:09
Last Modified: 25 Jan 2023 07:09
URI: http://repository.iaimsinjai.ac.id/id/eprint/1037

Actions (login required)

View Item
View Item