PRAKTIK JUAL BELI RAMBUT PADA BISNIS SALON KECANTIKAN MENURUT PERSPEKTIF ISLAM (Studi Kasus Salon Memet Sinjai)

NURASIA, NURASIA (2019) PRAKTIK JUAL BELI RAMBUT PADA BISNIS SALON KECANTIKAN MENURUT PERSPEKTIF ISLAM (Studi Kasus Salon Memet Sinjai). Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM MUHAMMADIYAH SINJAI.

[thumbnail of Nurasia.pdf] Text
Nurasia.pdf

Download (825kB)

Abstrak

Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa, jual beli rambut yang dilakukan di Salon Memet Sinjai yaitu, jual beli rambut dalam bentuk sambung rambut. Adapun kelebihan sambung rambut dibandingkan dengan berbagai jenis perawatan kecantikan lainnya sehingga tertarik untuk melakukan jual beli rambut dalam bentuk sambung rambut yaitu, jika disosis gantung alhasil tidak merusak rambut asli, menebalkan rambut atau memanjangkan rambut asli dan bisa dicurly atau dicatok tanpa ragu perawatannya tidak maksimal. Dalam melakukan sambung rambut, konsumen (orang yang melakukan sambung rambut) konsultasi terlebih dahulu 2 hari sebelum melakukan sambung rambut karena, rambut yang digunakan untuk sambung rambut tidak langsung jadi (ada).
Setelah rambut sambung itu jadi maka, dilakukanlah proses penyambungan rambut dengan langkah-langkah menganalisa jenis rambut yang mau disambung serta penyambung terlebih dahulu, kemudian pisahkan rambut sedikit demi sedikit lalu lem sampai merekat, dan ambil sedikit rambut dan masukkan ring lalu jepit tang dengan menggunakan alat yaitu, lem lilin warna hitam (khusus lem rambut), ring (cincin rambut), kail ring, dan tang.
Adapun dampak dari sambung rambut yaitu, menghambat pertumbuhan rambut, membuat rambut menjadi ketombean, dan ada kutu soalnya biasa lembab karena susah disisir. Pemilik salon dan pelanggan jual beli rambut sambung tidak paham sama sekali bahwa jual beli rambut yang seperti itu dilarang dalam hukum Islam. Pemilik salon tidak mengetahui halal atau haram dalam jual beli rambut sambung yang dilakukannya. Tetapi setidaknya dari pada mubassir dibuang-buang rambut orang lebih baik diolah supaya menghasilkan uang. Begitu pula dengan orang yang melakukan sambung rambut tersebut dia hanya mengikuti mode yang ngetren saat ini. Kasus yang terjadi di Salon Memet ini dalam hal praktik jual beli rambut yang dilakukan bertentangan dengan hukum jual beli dalam Islam karena, rambut merupakan bagian dari anggota tubuh manusia yang tidak boleh dan haram untuk diperjual belikan. Selain dari pada itu, larangan jual beli rambut dalam bentuk sambung rambut juga dijelaskan dalam H.R. Bukhari dan H.R. Musnad Ahmad bahwa, Allah Swt. dan Rasulullah Saw. melaknak orang yang melakukan sambung rambut dan orang yang minta disambungkan rambutnya.

Tipe Dokumen: Skripsi/Tesis/Disertasi/Laporan D3 (Skripsi)
Subjects: H Social Sciences > HB Economic Theory
Fakultas/Jurusan: Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam > Ekonomi Syariah
Depositing User: asriani
Date Deposited: 21 Oct 2020 03:32
Last Modified: 06 Jul 2022 10:20
URI: http://repository.iaimsinjai.ac.id/id/eprint/80

Actions (login required)

View Item
View Item