PENERAPAN PASAL 44 KUHP TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA YANG DIJADIKAN ALASAN PEMAAF TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEPADA PEMUKA AGAMA

RESKY, RESKY (2022) PENERAPAN PASAL 44 KUHP TENTANG PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA YANG DIJADIKAN ALASAN PEMAAF TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEPADA PEMUKA AGAMA. Skripsi thesis, INSTITUT AGAMA ISLAM MUHAMMADIYAH SINJAI.

[thumbnail of SKRIPSI RESKY.pdf] Text
SKRIPSI RESKY.pdf

Download (1MB)

Abstrak

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan
pasal 44 KUHP Tentang Pertanggungjawaban Pidana Yang
dijadikan Alasan Pemaaf Terhadap Pelaku Tindak Pidana
Kepada Pemuka Agama, pasal 44 KUHP ayat (1)
berbunyi:”tidak dapat dipidana barang siapa mengerjakan
suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan
kepadanya, sebab kurang sempurna akalnya atau sakit
berubah akal”.Yang paling sering terjadi khususnya jika
korbannya adalah pemuka agama yang sampai sekarang
belum diketahui motif dan kepentingan yang sesungguhnya,
bahwa penerapannya tidak efektif karena seringkali kasus
tidak sampai pada persidangan, masih di pihak kepolisian,
yang mana masih merupakan tahapan awal namun sudah
dinyatakan ODGJ oleh pihak kepolisian. Kendala yang
dihadapi dalam penerapan pasal 44 KUHP yaitu aparat
vii
penegak hukum, kejaksaan, hakim, kepolisian, ahli
kesehatan jiwa, pihak yang berlaku dan masyarakat.

Tipe Dokumen: Skripsi/Tesis/Disertasi/Laporan D3 (Skripsi)
Subjects: K Law > K Law (General)
Fakultas/Jurusan: Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam > Hukum Pidana Islam
Depositing User: asriani
Date Deposited: 14 Dec 2022 13:59
Last Modified: 14 Dec 2022 13:59
URI: http://repository.iaimsinjai.ac.id/id/eprint/843

Actions (login required)

View Item
View Item