USDAR, USDAR (2021) IMPLEMENTASI AKAD MUDHARABAH PADA ATTESENG DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM (Studi Kasus Dusun Ambi Kecamatan Sinjai Barat). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM AHMAD DAHLAN.
Full text not available from this repository.Abstrak
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam implementasi akad mudharabah pada atteseng di Dusun Ambi Kecamatan Sinjai Barat sudah ada, hal ini dapat dilihat dari empat hal, yaitu (1) Rukun Pelaksanaan, yaitu terdapat dua pihak yang terlibat, terdapat modal yang disiapkan, dan terdapat ijab qabul diantara kedua pihak. (2) Syarat pelaksanaan, yaitu pemilik sawah menyerahkan sawahnya kepada pengelola sawah untuk dikelola, pengelola sawah memberikan keuntungan kepada pemilik sawah ketika sawah yang dikelolanya berhasil. Namun, ada syarat yang belum diterapkan dalam atteseng yaitu pengelola wajib memiliki keterampilan dalam mengelola sawah. (3) Jenis-jenisnya, yaitu pemilik sawah menentukan jenis tanaman padi yang akan ditanam dan adapula pemilik sawah yang memberikan kebebasan kepada pengelola sawah untuk menentukan jenis padi yang akan ditanam. (4) Berakhirnya akad, beberapa hal sudah diterapkan yaitu ketika salah satu pihak mengundurkan diri maka atteseng akan berakhir, ketika salah satu pihak meninggal dunia maka atteseng tersebut akan berakhir, ketika sawah yang dikelola mengalami kerugian maka pemilik sawah memiliki pilihan mengakhiri atteseng, begitupun ketika pengelola sawah tidak menjalankan amanahnya dalam mengelola sawah. Namun, ada satu hal yang tidak diterapkan yaitu pembatasan waktu atteseng. Dari segi perspektif ekonomi Islam terhadap implementasi akad mudharabah pada atteseng dapat ditarik kesimpulan bahwa pada dasarnya atteseng yang dilakukan oleh petani sudah sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Hal ini dapat dilihat dari penerapan prinsip ekonomi Islam yang terdiri dari empat hal, yaitu: (1) Prinsip tauhid yaitu tujuan dari pemilik sawah adalah membantu menambah penghasilan dari orang lain. (2) Prinsip amanah, yaitu adanya sikap saling percaya antara pemilik dan pengelola sawah saat akan melakukan akad diawal. (3) Prinsip kerelaan, yaitu kedua belah pihak bebas memutuskan perjanjian atteseng. (4) Prinsip keadilan, hal ini belum sepenuhnya diterapkan dalam atteseng dikarenakan masih ada beberapa pengelola sawah yang merasa dirugikan dan hasil sawah yang tetap dibagi dua saat mengalami gagal panen. Namun terlepas dari itu, prinsip keadilan ini pada dasarnya sudah ada, yaitu pemberian keuntungan kepada pengelola sawah ketika sawah yang dikelolanya berhasil dan mengalami peningkatan .
Tipe Dokumen: | Skripsi/Tesis/Disertasi/Laporan D3 (Skripsi) |
---|---|
Fakultas/Jurusan: | Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam > Ekonomi Syariah |
Depositing User: | asriani |
Date Deposited: | 28 Jun 2025 06:00 |
Last Modified: | 28 Jun 2025 06:00 |
URI: | https://repository.uiad.ac.id/id/eprint/1756 |