TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MEDEPLICTIGHEID TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI DESA TONGKE-TONGKE KEC. SINJAI TIMUR

HIDAYAT, TAUFIK (2021) TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MEDEPLICTIGHEID TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI DESA TONGKE-TONGKE KEC. SINJAI TIMUR. Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM AHMAD DAHLAN.

[thumbnail of TAUFIK HIDAYAT.pdf] Text
TAUFIK HIDAYAT.pdf

Download (2MB)

Abstrak

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sistematika penerapan sanksi (Medeplictigeheid) itu kemudian diatur dalam pasal 57 KUHP sebagai berikut : Selama-lamanya hukuman pokok bagi kejahatan dikurangi dengan sepertiganya, dalam hal membantu melakukan kejahatan pidana, Jika kejahatan itu diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, maka dijatuhkanlah hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun, Hukuman tambahan bagi membantu melakukan kejahatan sama saja dengan hukuman tambahan bagi kejahatan itu, Tentang melakukan hukuman itu hanyalah diperhatikan perbuatanya yang sengaja dimudahkan atau dianjurkan oleh si pembantu, serta dengan akibat perbuatan itu. Dan pertimbangan hukumnya berada pada pasal 60 KUHP berbunyi.: Pembantu dalam melakukan pelanggaran tidak dapat dihukum dalam artian bagi pembuat pembantu dalam melakukan pelanggaran tindak pidana tidak dikenakan hukum.

Tipe Dokumen: Skripsi/Tesis/Disertasi/Laporan D3 (Skripsi)
Fakultas/Jurusan: Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam > Hukum Pidana Islam
Depositing User: asriani
Date Deposited: 12 Jul 2025 07:32
Last Modified: 12 Jul 2025 07:32
URI: https://repository.uiad.ac.id/id/eprint/1881

Actions (login required)

View Item
View Item