PENIPUAN PEMBIAYAAN BERBASIS ONLINE (STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)

ISMA, ISMA (2024) PENIPUAN PEMBIAYAAN BERBASIS ONLINE (STUDI KOMPARASI HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF). Skripsi thesis, UNIVERSITAS ISLAM AHMAD DAHLAN.

Full text not available from this repository.

Abstrak

Konsep tindak pidana penipuan atau “bedrog” yang terdapat didalam Pasal
378-395 KUHP Bab XXV merupakan penipuan dalam arti luas, sedangkan pada
Pasal 378 KUHP menyebutkan istilah “oplichting” yang memiliki makna
penipuan dalam arti sempit Penipuan jual beli berbasis online adalah suatu
perbuatan yang melanggar hukum dan telah ditetapkan sebagai suatu tindak
pidana karena telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 378 KUHP
dan Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 2 UU ITE. penjara paling lama enam tahun
dan denda satu milyar rupiah. Di dalam Hukum Pidana Islam, sanksi bagi
penipuan jual beli berbasis online ini hukuman atas tindakan pelanggaran atau
kriminalitas yang tidak diatur secara pasti didalam had. Hukuman ini berbedabeda
sesuai dengan perbedaan kasus dan pelakunya. Dari satu segi ta‟zir ini
sejalan dengan hukuman had yakni tindakan yang dilakukan untuk memperbaiki
perilaku manusia, dan untuk mencegah orang lain agar tidak melakukan tindakan
yang sama. Tindakan penipuan adalah haram dan harus dikenakan pidana karena
memiliki kemadharatan.

Tipe Dokumen: Skripsi/Tesis/Disertasi/Laporan D3 (Skripsi)
Fakultas/Jurusan: Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam > Hukum Pidana Islam
Depositing User: asriani
Date Deposited: 25 Oct 2025 03:22
Last Modified: 25 Oct 2025 03:22
URI: https://repository.uiad.ac.id/id/eprint/1918

Actions (login required)

View Item
View Item